Mantan Rektor Unila Karomani Terima Vonis Hakim, Tak Ajukan Banding

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Profesor Karomani tidak mengajukan upaya banding terhadap putusan Majelis Hakim atas hukuman 10 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru. Kepastian tersebut diungkapkan penasihat hukum Karomani, Ahmad Handoko saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Senin (29/5/2023).
"Hari ini saya sudah bertemu dengan Prof Karomani di Rutan Way Huwi untuk berdiskusi mengenai langkah ke depan setelah putusan. Dia menghormati putusan yang sudah dijatuhkan Majelis Hakim. Setelah berdiskusi, Prof Karomani tidak akan menggunakan hak hukum mengajukan upaya banding untuk keputusan di pengadilan negeri," ujar Handoko, Senin (29/5/2023).
Meski tak mengajukan upaya banding, Karomani tetap memberikan beberapa catatan terhadap putusan tersebut yang ditulis tangan langsung kliennya.
"Poinnya terkait beberapa hal yang dalam pertimbangan hukum yang menurutnya belum sesuai dengan fakta," kata Handoko.
Dia mencontohkan, Karomani dalam fakta persidangan, tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan saksi Asep Sukohar yang menyatakan diperintah Rektor (Karomani) untuk mencari calon mahasiswa baru yang mau menyumbang.
"Faktanya Prof Karomani tidak pernah melakukan itu. Dan di dalam persidangan juga tidak ada alat bukti yang mendukung keterangan dari Pak Asep Sukohar," ucapnya.
Selain itu, Karomani juga memberikan catatan mengenai ada beberapa pemberi gratifikasi yang menurutnya tidak ikut memberi tetapi dalam pertimbangannya ada yang dinyatakan memberi.
"Hal-hal yang seperti itu menjadi catatan Pak Karomani terhadap keputusan yang sudah dibacakan," tutur Handoko.
Mengenai pidana tambahan uang pengganti (UP) sebesar Rp8,075 miliar, Handoko menjelaskan beberapa aset yang sudah disita KPK berjumlah Rp6,5 Miliar sehingga Karomani tinggal membayar sisanya.
"Maka dalam putusan itu, kita tinggal membayar sisanya. Kalau kita lengkapi uang pengganti itu, tentunya tidak ada sita menyita aset. Jadi terkait dengan kekurangan uang pengganti akan segera kami selesaikan," ucapnya.
Sebelumnya, terdakwa suap PMB Unila Tahun 2022 Karomani divonis selama 10 Tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan penjara. Selain itu, terdakwa Karomani juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp8,075 miliar.
Hakim menyebutkan, terdakwa Karomani terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b kecil juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Editor: Donald Karouw