Masuk Mal di Bandarlampung Wajib Scan Barcode Vaksin Pakai Aplikasi PeduliLindungi
Sedangkan untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen,outlet voucher, barbershop atau pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung atau unggas, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan dibatasi jam operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.
Sementara itu, pelaksanaan kegiatan makan dan minum di tempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan dapat melayani makan di tempat. Syaratnya kapasitas 25 persen dengan jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB dengan protokol kesehatan sangat ketat.
"Untuk restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasional dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya.
Sementara itu, restoran atau rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar yang berada pada pusat perbelanjaan atau mal dapat melayani makan di tempat dan dibatasi jam operasionalnya dari pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 25 persen.
"Kafe atau restoran yang berada dalam mal, makan di tempat dibatasi dua orang per meja.Sementara restoran yang yang mempunyai fasilitas drive thru dapat beroperasi selama 24 jam," katanya.
Editor: Nani Suherni