get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif ke Pulau Pisang Krui Lampung, Simak Detail Perjalanannya

Mau ke Lampung? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19

Selasa, 13 April 2021 - 08:42:00 WIB
Mau ke Lampung? Jangan Lupa Bawa Surat Bebas Covid-19
Arus penumpang di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. (iNews.id/Heri Fulistiawan)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Masyarakat luar yang akan masuk ke daerah Lampung wajib menyertakan surat bebas Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi persebaran Covid-19.

"Untuk mengantisipasi persebaran Covid-19 di wilayah Lampung, setiap masyarakat yang hendak bepergian ke Lampung wajib menunjukkan surat bebas Covid-19," kata Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Selasa (13/4/2021).

Arinal menambahkan, kewajiban masyarakat untuk menunjukkan surat bebas Covid-19 mulai dilakukan menjelang Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.

"Kabupaten dan kota wajib melakukan pengecekan atas kepemilikan surat bebas Covid-19 setiap warga yang hendak memasuki wilayahnya masing-masing," katanya.

Selain wajib membawa surat bebas Covid-19, kata dia, warga juga harus menerapkan protokol kesehatan.

"Protokol kesehatan wajib dilakukan dengan disiplin, siapapun yang hendak bepergian harus memastikan diri mereka sehat," kata dia.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan banyak masyarakat yang bertanya mengenai haruskah membawa surat bebas Covid-19 saat hendak bepergian.

"Kami selalu mengatakan hal tersebut wajib dilakukan," kata dia.

Dia mengatakan surat bebas Covid-19 yang meliputi surat tes cepat antigen atau tes usap menjadi persyaratan wajib bagi masyarakat yang hendak bepergian.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut