Modal Air Keras Campur Cuka, Pemuda di Bengkulu Curi 206 Besi Tower Sutet PLN

Dalam menjalankan aksinya, kata Bertha, terduga pelaku mencuri besi tower dengan menggunakan air keras dicampur cuka (untuk getah karet), untuk membuat korosi di besi tersebut agar bisa dipisahkan dari rangkaian tower.
"Terduga pelaku, mencuri karena faktor ekonomi, lantaran bekerja sebagai petani tetapi tidak cukup untuk kebutuhan sehari-hari. Sementara, terduga pelaku penadah barang curian dapat membeli besi dengan harga murah di bawah pasaran," katanya.
Atas pebuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 1, KUHPidana, dengan ancarama pidana penjara paling lama 7 tahun, dan terduga pelaku penadah barang curian AI, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto