Modus Ancam Santet, Pria Bejat di Pringsewu Perkosa Gadis 8 Kali
Senin, 24 Juni 2024 - 17:45:00 WIB
Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya pedang, keris, minyak wangi, dan berbagai jenis lainnya. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pringsewu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C Undang-Undang No 12 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Editor: Kastolani Marzuki