Modus Pinjam, Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua
Minggu, 05 November 2023 - 16:13:00 WIB
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4,8 juta dan melaporkan kepada polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta.
"Uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw