get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Penggelapan 11 Mobil Rental di Tarakan, Digadaikan Pelaku di 3 Tempat

Modus Pinjam, Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua

Minggu, 05 November 2023 - 16:13:00 WIB
Modus Pinjam, Honorer di Lampung Jual Motor Mantan Mertua
Ilustrasi penangkapan pelaku penggelapan motor. (iNews.id)

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp4,8 juta dan melaporkan kepada polisi. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motor korban dijual secara COD kepada seseorang yang tidak dikenal seharga Rp2 juta. 

"Uangnya telah habis dipergunakan untuk membeli kebutuhan hidup sehari-hari," ucapnya. 

Pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman kurungan 4 tahun penjara. 

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut