Nekat Curi Speaker Aktif di Toko Elektronik, Oknum Satpol PP di Lampung Ditangkap Polisi

PRINGSEWU, iNews.id- Seorang oknum anggota Satpol-PP berinisial RR (31 tahun) ditangkap polisi. Warga Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung itu ditangkap terkait kasus pencurian speaker aktif di toko Erafone Pringsewu.
Kejadian pencurian yang terjadi di pagi hari itu telah menciptakan kehebohan di antara warga sekitar. Aksi tersebut terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar toko dan kemudian menyebar di media sosial.
“Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga honorer Satpol-PP di Kabupaten Pesawaran, ditangkap oleh polisi saat melintas di Jalan Raya Pesawaran, dekat pasar Wiyono di Kecamatan Gedong Tataan pada Rabu (20/3/2024) sekitar pukul 07.00 WIB,” ujar Kapolsek Pringsewu Kompol Rohmadi, Kamis (22/3/2024).
Dia menjelaskan, kasus yang melibatkan RR ini terjadi pada Jumat (5/1/2024) pukul 09.30 WIB. Kronologi kejadiannya dimulai ketika Bughy Aprizal (25 tahun), seorang karyawan di toko Erafone, mengeluarkan speaker aktif merek JBL ke halaman toko untuk dicoba.
Saat karyawan tersebut meninggalkan sebentar masuk kedalam toko, kata dia speaker aktif itu telah hilang dan saat ditanya kepada karyawan lain, tidak ada yang mengetahui keberadaannya.
“Karyawan kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di area toko dan melihat bahwa speaker aktif itu dicuri oleh seorang pria yang tidak dikenal, kemudian dibawa ke arah Gadingrejo menggunakan sepeda motor matik. akibatnya Korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi