Nekat Tebang Hutan Mangrove untuk Tambak Udang, Warga Bandarlampung Ditangkap
Rabu, 26 Juli 2023 - 14:32:00 WIB
Dia melanjutkan, pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengejar pelaku lainnya berinisial B yang telah ditetapkan menjadi DPO.
"Masih kami kembangkan, ada satu orang yang masih kami kejar berinisial B," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 73 ayat 1 junto pasal 35 Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni