Palak Pengendara Mobil hingga Pecahkan Kaca, 1 Preman di Lampung Tengah Ditangkap, 2 Diburu
Minggu, 19 Maret 2023 - 16:16:00 WIB
Para pelaku juga mengeluarkan golok dan hendak menebas korban. Beruntung, korban dapat menghindar.
Kemudian rekan MA dan RN, berinisial YI datang, dan langsung memecahkan kaca mobil korban dengan batu.
"Dua pelaku lainnya masih kami buru, dan kami minta tegaskan tidak ada pelaku premanisme yang bebas berkeliaran, pelaku pasti kami buru," tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun dan 6 bulan penjara.
Editor: Candra Setia Budi