Pasien Covid-19 di 2 Rumah Sakit Bandarlampung Tak Bisa Mencoblos

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pasien Covid-19 di dua rumah sakit di Bandarlampung, Lampung tak bisa mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2020. Para pasien itu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) dan RS Advent, Kecamatan Kedaton.
"Mereka kehilangan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020. Kami bersama panwascam sudah berupaya mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta izin memfasilitasi pasien Covid-19 untuk memilih, namun kami tidak direkomendasikan masuk ke ruang isolasi karena terlalu berbahaya," kata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, Wulandari di Bandarlampung, Kamis (10/12/2020).
Wulandari menambahkan, sebenarnya pihak rumah sakit tidak menghalangi petugas untuk melaksanakan tugasnya, namun dengan alat pelindung diri yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu saat ini, pihak RS tidak ingin mengambil risiko.
"Pihak rumah sakit tidak menghalangi, cuma mereka tidak mau bertanggungjawab. Sebenarnya mereka takut dan tidak mau menjamin bila kami tertular Covid-19 saat memfasilitasi pasien Covid-19," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto