get app
inews
Aa Text
Read Next : Cerita IRT Obesitas di Parepare Berbobot 200 Kg, Sulit Berdiri Hanya Bisa Ngesot

Pasien Covid-19 di 2 Rumah Sakit Bandarlampung Tak Bisa Mencoblos

Kamis, 10 Desember 2020 - 09:33:00 WIB
Pasien Covid-19 di 2 Rumah Sakit Bandarlampung Tak Bisa Mencoblos
Petugas mendatangi rumah sakit di mana pasien Covid-19 dirawat (Antara)

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Pasien Covid-19 di dua rumah sakit di Bandarlampung, Lampung tak bisa mencoblos atau menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada 2020. Para pasien itu dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah dr H Abdul Moeloek (RSUDAM) dan RS Advent, Kecamatan Kedaton.

"Mereka kehilangan hak pilih pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung 2020. Kami bersama panwascam sudah berupaya mendatangi pihak rumah sakit untuk meminta izin memfasilitasi pasien Covid-19 untuk memilih, namun kami tidak direkomendasikan masuk ke ruang isolasi karena terlalu berbahaya," kata Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kedaton, Wulandari di Bandarlampung, Kamis (10/12/2020).

Wulandari menambahkan, sebenarnya pihak rumah sakit tidak menghalangi petugas untuk melaksanakan tugasnya, namun dengan alat pelindung diri yang dimiliki oleh KPU dan Bawaslu saat ini, pihak RS tidak ingin mengambil risiko.

"Pihak rumah sakit tidak menghalangi, cuma mereka tidak mau bertanggungjawab. Sebenarnya mereka takut dan tidak mau menjamin bila kami tertular Covid-19 saat memfasilitasi pasien Covid-19," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut