Pasien Covid-19 di 2 Rumah Sakit Bandarlampung Tak Bisa Mencoblos

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton Firdaus membenarkan hal tersebut, dan menyatakan bahwa pihak rumah sakit yang berada di kecamatannya tidak merekomendasikan TPS keliling masuk ke tempat perawatan pasien Covid-19.
"Kita memang dilindungi APD, namun pihak rumah sakit merasa tidak yakin dengan itu, karena menurut mereka tidak memenuhi standar dan berpotensi tertular," kata Firdaus.
Saat ini, Panwascam dan PPK sudah memberikan surat pemberitahuan kepada pihak rumah sakit bahwa akan melakukan TPS keliling untuk memfasilitasi pasien Covid-19 yang sedang diisolasi di sana.
"Surat sudah kami layangkan ke rumah sakit, namun data berapa pasien Covid-19 warga Bandarlampung yang ada di sana hingga kini belum diberitahu," kata dia pula.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto