Pemenang Tender Diduga Pakai Alamat Fiktif, Kepala BPBJ Lampung: Perusahaan Pindah Alamat
"Secara proses tender sudah memenuhi ketentuan aturan karena pindah alamatnya dilengkapi akta notaris, NIB dan surat keterangan domisi pamong setempat dan menandatangani pakta integritas bahwa apa yang mereka tampilkan dalam upload dokumen itu asli dan apabila ada palsu maka akan menerima sanksi sesuai peraturan perundang-undangan," pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah perusahaan pemenang tender proyek rekonstruksi perbaikan ruas jalan di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung diduga menggunakan alamat fiktif.
Berdasarkan penelusuran MPI pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Lampung, tercantum beberapa ruas jalan sudah rampung ditenderkan seperti Kota Gajah - Simpang Randu, Kabupaten Lampung Tengah, hingga ruas Wates - Kota Metro dan ruas Kota Metro - Kota Gajah.
Deskripsi pengadaan pekerjaan konstruksi itu tertulis tender untuk rekonstruksi ruas jalan Metro - Kota Gajah (link 018) memiliki pagu anggaran sebesar Rp5,09 miliar. Kolom pemenang tercantum nama CV Bagas Adhi Perkasa (CV BAP) beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Salak, Kota Bandarlampung dengan nilai negosiasi Rp 4,9 miliar.
Kemudian pekerjaan rekonstruksi ruas jalan Kota Gajah - Simpang Randu pagu anggaran pekerjaan mencapai Rp59,5 miliar. Itu dimenangkan PT Suci Karya Badinusa (PT SKB) terletak di Perum Green Valey Blok B/20, Kecamatan Rajabasa Raya dengan harga negosiasi Rp58,1 miliar.
Berdasarkan penelusuran pada alamat-alamat perusahaan pemenang tender tersebut, CV BAP pemenang tender rekonstruksi jalan ruas Metro - Kota Gajah (link 018) pagu anggaran Rp5,09 miliar, lokasi tercantum sebagai alamat CV merupakan sebuah rumah tua di dalam gang kecil.
Anak pemilik rumah berinisial S mengaku tidak pernah mengetahui atau mendengar nama CV tersebut. S meyakini bahwa rumah yang beralamat di Jalan Imam Bonjol, Gang Salak itu merupakan milik orang tuanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto