Pemerintah Setop Visa WNA dari India
JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India tidak akan diberi visa. Hal ini dilakukan karena tingginya kasus positif Covid-19 di India yang sudah masuk gelombang ketiga.
Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan merujuk pada Peraturan Menkumham No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian.
"Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).
Arilangga menambahkan, tak hanya Indonesia, sejumlah negara juga telah menerapkan larangan masuk bagi orang yang baru melakukan perjalanan India antara lain Hong Kong, Selandia Baru dan Pakistan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto