Pemkot Bandarlampung Ancam Cabut Izin Usaha Hiburan Malam yang Nekat Buka di Bulan Ramadan

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Tempat hiburan malam (THM) seperti diskotek hingga panti kebugaran di Kota Bandarlampung dilarang beroperasi selama Ramadan. Jika melanggar, makan izin usaha (THM) akan dicabut.
Larangan tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 800/519/lll.20/2023, yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana.
"Jika pelaku usaha tersebut nekat beroperasi, maka sanksi yang akan diberikan adalah dilakukan pencabutan izin usaha," kata Eva Dwiana, Selasa (21/3/2023).
"Kalau karaoke, kafe kita tutup semua selama satu bulan penuh," lanjutnya.
Dalam SE tersebut tertuang peraturan daerah Kota Bandarlampung Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Di mana, dalam rangka menghormati bulan suci ramadan dan hari raya Idul Fitri 1444 H. Maka diminta pada semua pemilik usaha diskotek, Pub, Bar, Karaoke, Panti Pijat / Panti Kebugaran, Rumah Billyard, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel ditutup selama Ramadan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto