Pemkot Bandarlampung Ancam Cabut Izin Usaha Hiburan Malam yang Nekat Buka di Bulan Ramadan

Terkecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan selama Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri 1444 H (H-2 sd H+3).
"Khusus kepada pimpinan pemilik usaha rumah makan, restoran dan kafediminta tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka pada waktu siang hari untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa (ditutup memakai tirai)," tulisnya.
Adapun jika pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana tersebut di atas akan dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Izin atau Penutupan Kegiatan Usaha sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 68 dan Sanksi Pidana dalam Pasal 69 Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kepariwisataan.
Sementara, Kasatpol PP kota Bandarlampung Ahmad Nurizki Erwandi mengatakan, dalam rangka memonitoring terkait SE ramadhan, pihaknya membuat tim guna menindaklanjuti.
"Di SE itu apa-apa yang tidak boleh untuk dibuka, nanti kita tindaklanjuti. Sebab sanksinya itu sampai dengan pencabutan izin usaha," kata Rizki.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto