Peras Warga Rp2 juta, Anggota LSM di Lampung Utara ditangkap Polisi
"Di tengan obralan, salah satu terduga pelaku meminta bagian atas pembangunan proyek tersebut. Kemudian korban memberikan uang sebesar Rp300.000 dengan maksud untuk uang bensin. Namun, mereka menolak dan justru marah. Korban merasa ditekan sehingga memberikan uang sejumlah Rp 2 juta," kata Kapolsek.
Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek setempat. Berdasarkan laporan korban dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan pada Minggu (26/12/2021) sekira pukul 13.00 Wib dua orang terduga pelaku R dan HY berhasil diamankan dari rumahnya.
Selain menangkap dua pelaku, polisi menyita barang bukti berupa seragam yang dikenakan saat itu, kartu keanggotaan LSM. Kedua pelaku kink diamankan di Mapolsek Bunga Mayang guna di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dapat dijerat Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto