Polda Lampung Gerebek Gudang Pengolahan dan Penyimpanan Minyak, Diduga Milik Oknum Polisi

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung menggerebek sebuah gudang. Tempat itu diduga sebagai penyimpanan dan pengolahan minyak mentah menjadi BBM.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Senin (6/3/2023) di Dusun Srikaton, Desa Merak batin, Kecamatan Natar, Lampung Selatan
"Penggeberekan ini juga berdasarkan hasil koordinasi Dirreskrimsus Kombes Pol Donny Arief Praptomo dengan warga sekitar," ujar Pandra, Selasa (7/3/2023).
Pandra menuturkan, berdasarkan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, bahwa gudang dan kegiatan penampungan itu milik anggota polisi.
"Berdasarkan keterangan saksi, gudang itu sudah beroperasi sekitar satu tahun dan terakhir kegiatan satu pekan yang lalu, setiap melakukan bongkar muatan ada 2-3 orang yang berada di lokasi," kata Pandra.
Pandra melanjutkan, dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sembilan unit Tandon kapasitas 1.000 Liter.
"Dua tandon dalam keadaan kosong dan tujuh tandon dalam keadaan terisi minyak yang diduga telah diolah menyerupai BBM Jenis Pertalite sekitar 7.000 Liter," katanya.
Selanjutnya ada dua unit mesin alkon, dua plastik bleaching yang berwarna biru, satu kaleng bleaching yang berwarna kuning, tiga buah cong serta empat buah ember
Pandra melanjutkan, atas perbuatannya terduga pemilik gudang terancam dijerat Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas.
"Terhadap seorang oknum anggota Polri diduga pemilik gudang tersebut, masih didalami oleh penyidik Ditreskrimsus bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung, jika terbukti bersalah akan kami lakukan tindakan tegas," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto