Polda Lampung Tangkap Pemilik Bengkel Pembuat Senpi Rakitan
LAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menangkap pemilik bengkel pembuat senjata api (senpi) rakitan. Selain itu, polisi juga menyita 183 senpi rakitan.
"Kami menangkap pemilik bengkel pembuat senjata api rakitan, saat penangkapan kami juga menyita barang bukti dua pucuk senjata api rakitan," kata Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno, Selasa (29/6/2021).
Hendro menambahkan, ke-183 senpi itu merupakan hasil sitaan bulan April 2021.
"Senpi berasal dari Kabupaten Mesuji dan sekitarnya itu telah dimusnahkan," katanya.
Pihaknya juga akan menindak pelaku kejahatan, pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) oleh Polda Lampung dan jajaran.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto