get app
inews
Aa Text
Read Next : Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi

Polisi Tangkap Remaja Penjambret Handphone Anak 9 Tahun di Bulok Tanggamus

Senin, 30 Mei 2022 - 01:47:00 WIB
Polisi Tangkap Remaja Penjambret Handphone Anak 9 Tahun di Bulok Tanggamus
Penjambret handphone anak sembilan tahun ditangkap Polsek Punggung Tanggamus. (Foto: Yuswantoro)

TANGGAMUS, iNews.id - Polsek Puggung Tanggamus menangkap penjambret handphone dengan korban anak berusia sembilan tahun Jalan Raya Pekon, Suka Agung, Kecamatan Bulok. Pelaku ternyata seorang remaja berinisial IM (17).

Penjambretan ini terjadi pada Selasa 5 April lalu tidak jauh dari rumah korban di Jalan Raya Pekon, Suka Agung, Kecamatan Bulog. Saat itu korban yang sedang membawa handphone dijambret oleh pelaku bersama rekannya yang berstatus DPO. 

"Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku dapat teridentifikasi berinisial IM. Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat tanggal 27 Mei 2022 pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Puggung, Ipda Ori Wiryadi Minggu (29/5/22). 

Selain menangkap tersangka, polisi juga menemukan barang bukti handphone Oppo A92 milik korban yang dikuasai tersangka. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut