get app
inews
Aa Text
Read Next : Bobol Rumah Warga, DPO Kasus Pencurian di Tanggamus Akhirnya Dibekuk Polisi

Polisi Tangkap Remaja Penjambret Handphone Anak 9 Tahun di Bulok Tanggamus

Senin, 30 Mei 2022 - 01:47:00 WIB
Polisi Tangkap Remaja Penjambret Handphone Anak 9 Tahun di Bulok Tanggamus
Penjambret handphone anak sembilan tahun ditangkap Polsek Punggung Tanggamus. (Foto: Yuswantoro)

"Tersangka IM, berperan sebagai joki motor. Sementara eksekutornya berinisial RH masih dalam pengejaran sebab telah meninggalkan kediamannya, terhadapnya juga ditetapkan DPO," ujarnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. "Dalam penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," katanya.

Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka IM, aksi kejahatannya itu dilakukan karena melihat kesempatan adanya anak yang sedang memegang handphone ketika mereka melintas dari arah Pugung. 

"Saat itu ada kesempatan, sehingga saya meminta teman saya menjambret handphone korban," kata IM di Polsek Pugung. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut