Polisi Ungkap Sindikat Pemalsuan SIM di Lampung, Pelaku Pernah Bekerja di Percetakan

BANDAR LAMPUNG, iNews.id - Polisi mengungkap sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bandar Lampung. Para pelaku belajar otodidak dan pernah bekerja di percetakan.
Kanit Tipiter Satreskrim Polresta Bandar Lampung Ipda Rahmat mengatakan, saat ini keempat pelaku telah ditangkap di tempat berbeda. Para pelaku, kata dia berjumlah empat orang, yakni Firman Parado berusia 27 tahun, Doni Pasaribu 30 tahun, Muhammad Arif 26 tahun dan Abdullah Azam 23 tahun.
"Mereka ini belajar secara otodidak karena pernah bekerja di sebuah percetakan," ujar Ipda Rahmat, Senin (18/3/2024).
Dia menyampaikan, selain menangkap para pelaku juga menyita sejumlah barang bukti berupa, laptop, handphone (HP), LCD monitor, unit CPU, printer, keyboard, alat press, laminating, satu bundel kertas pvc sisa pakai dan 11 SIM palsu hasil cetak.
Editor: Kurnia Illahi