BANDARLAMPUNG, iNews.id – Seorang pria nekat memukul anggota polisi yang sedang melerai perkelahian remaja di Bandarlampung. Akibat perbuatannya, pria bernama Hendro Prianto (44) warga Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Tanjung Karang Timur, Bandarlampung terancam hukuman 10 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan, kejadian itu berawal saat anggota Ditreskrimum Polda Lampung Bripka Fajar sedang melakukan patroli hunting rutin antisipasi C3 dan kejahatan jalanan pada Minggu (28/1/2024) sekitar pukul 00.00 WIB.
Bentangkan Spanduk ke Presiden Jokowi, Warga Gunungkidul Dianiaya Aparat
"Lalu sekitar pukul 00.30 wib, saat petugas melintasi Jalan P. Antasari, Kelurahan Sawah Lama, Tanjung Karang Timur, petugas melihat ada sekelompok remaja sedang berkelahi," ujar Umi, Selasa (30/1/2024).
Melihat hal tersebut, Bripka Fajar langsung turun dari kendaraannya untuk melerai para remaja tersebut. Bripka Fajar juga berhasil mengamankan satu orang yang melakukan pemukulan terhadap remaja lain.

Pemuda Diduga Dianiaya 3 Oknum Brimob di Alor saat Menuju Kantor Polisi
Namun, tiba-tiba datang seorang pria langsung memukul wajah bagian kiri petugas sehingga remaja yang sempat diamankan terlepas dan melarikan diri.
"Petugas yang lain langsung mengamankan pria tersebut dan saat digeledah ditemukan sebilah sajam jenis keris," kata Umi.
Berdasarkan hasil interogasi, lanjut Umi, pria yang diketahui bernama Hendro Prianto itu mengaku memukul petugas karena reflek dan ingin membantu remaja yang diamankan polisi.
Editor: Kastolani Marzuki













