Pukul Polisi, Pria Bawa Keris di Bandarlampung Terancam 10 Tahun Penjara
Selasa, 30 Januari 2024 - 20:50:00 WIB
"Alasannya bawa sajam keris yang berukuran sekitar 10 cm ini untuk menjaga diri dan menakuti orang lain," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata tajam dan Pasal 212 KUHPidana tentang melawan pegawai negeri (personel Polri) yang sedang bertugas. "Ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki