Rampas Ponsel Warga, Residivis Begal Asal Lampung Utara Ditangkap Polisi
LAMPUNG UTARA, iNews.id - Polisi menangkap terduga pelaku curas atau begal di Lampung Utara. Pelaku berinisial RHS (30) diamankan usai merampas ponsel warga.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, pelaku diamankan di sebuah rumah di Desa Kalibalangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, Senin (13/3/2023).
Perampasan tas milik korban terjadi di Jalan Haji Alamsyah RPN Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara, pada 30 Desember 2022.
Saat itu, korban Hesti bersama anaknya mengendarai sepeda motor dari rumah hendak menuju ke arah kota. Ketika berada di depan kantor Jasa Raharja, dari arah belakang pelaku langsung mengambil paksa tas selempang milik korban dan kabur.
"Di dalam tas tersebut berisi barang milik korban berupa handphone merk Vivo Y50, uang tunai sejumlah Rp2,3 juta, KTP, SIM C, ATM dan STNK Kendaraan," kata Eko Rendi, Senin (13/3/2023).
Eko melanjutkan, dari hasil penyelidikan dan informasi yang didapat bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah di wilayah Abung Selatan.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto