Sidang Lanjutan Dugaan Suap Unila, Mantan Wali Kota Bandarlampung Tak Hadir Jadi Saksi

Mereka masing-masing yakni anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN, mantan ajudan Wali Kota Bandarlampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, serta Mardiana S.T.
Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani, sedangkan tiga lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika para saksi tersebut tidak hadir setelah pemanggilan ketiga, JPU KPK akan meminta majelis hakim untuk bisa menghadirkan mereka secara paksa.
"Ini baru pemanggilan pertama. Bila nanti sampai pemanggilan ketiga, saksi tidak juga hadir dalam persidangan maka kami akan panggil paksa dengan meminta hakim menghadirkan mereka," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto