Suami Bacok Istri hingga Jari Putus di Lampung Utara, Ditangkap Polisi Ngaku Khilaf
Sabtu, 04 Mei 2024 - 15:45:00 WIB
Sementara korban langsung dievakuasi dan dibawa ke IGD Rumah Sakit Candimas Medical Center guna mendapatkan perawatan intensif.
"Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa beberapa helai pakaian korban hingga sebilah pisau bergagang kayu dan bersarung kayu," ucapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 44 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara. Dia mengaku khilaf lantaran telah menganiaya istrinya.
Editor: Donald Karouw