Tegur Pemotor Kebut-kebutan, Pemuda di Lampung Timur Tewas Dianiaya
Rabu, 11 Juni 2025 - 09:27:00 WIB

Atas perbuatannya, warga Kecamatan Jabung, Lampung Timur tersebut kini ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Pelaku dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,” ucapnya.
Editor: Donald Karouw