get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggota Satpol PP Tewas Kecelakaan Motor di Palangka Raya, Diduga Tabrak Trotoar

Tergiur Nafsu, Eks Satpol PP di Bandarlampung Perkosa Santriwati saat Cuci Baju

Kamis, 30 Januari 2025 - 19:55:00 WIB
Tergiur Nafsu, Eks Satpol PP di Bandarlampung Perkosa Santriwati saat Cuci Baju
Polresta Bandarlampung merilis tersangka pemerkosaan santiwati. Tersangka merupakan mantan anggota Satpol PP. (Foto: MPI)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku nekat memperkosa korban karena nafsu. "Pelaku ini sudah berkeluarga dan mempunyai anak. Motifnya karena nafsu," kata Enrico. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU RI No 35 tahun 2014 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut