Terungkap Modus 3 Tersangka Proyek Bendungan di Lampung Timur, Negara Dirugikan Rp533 Juta
JAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polres Lampung Timur menangkap tiga orang berinisial SD, MS dan AP yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek Bendungan Marga Tiga. Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sekampung.
Wakapolres Lampung Timur, Kompol Maryadi dalam konferensi pers pada Jumat (31/10/2025) mengungkapkan, para tersangka menggunakan modus dengan cara menitipkan tanaman, bangunan, kolam dan ikan milik mereka di atas lahan warga yang terdampak proyek bendungan.
"Tujuannya agar mereka bisa ikut menerima uang ganti rugi dari pemerintah, padahal mereka bukan pemilik sah lahan tersebut," dikutip dari Polres Lampung Timur, Sabtu (1/11/2025).
Editor: Kurnia Illahi