Tipu dan Gelapkan Uang, Mantan Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi

Kemudian, pelaku berjanji akan membayar utangnya pada 25 April 2020. Dia juga berjanji akan memberikan jaminan kendaraan, namun pelaku tak membayar hingga korban melapor ke Polres Tanggamus.
Polisi kemudian menetapkan pelaku sebagai tersangka pada tanggal 18 September 2020. Usai jadi tersangka, pelaku datang ke Polres Tanggamus pada 19 September 2020.
Namun, pada 4 Januari 2021 tersangka melarikan diri. Sehingga ditetapkan DPO tanggal 5 Janurari 2012, dikuatkan keterangan Pj. Kades bahwa pada tanggal 6 Januari 2021 tersangka sudah tidak ada di tempat.
Dalam pemeriksaan, MP mengakui telah meminjam uang kepada korban untuk menutup pembangunan fisik di Pekon Kampung Baru.
"Waktu pinjam untuk membangun fisik di Pekon Kampung Baru, tetapi uang keluar saat saya sudah tidak menjadi Kakon, yang ambil uang (ADD) Pj. Kakon," kata MP.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto