Todong Korban Lagi Mancing, Warga Pesawaran Ditangkap Polisi
PRINGSEWU, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Gadingrejo dan Tekab 308 Polres Pringsewu mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Dalam kasus ini, polisi menangkap pelaku berinisial EF (19).
"Pelaku kami amankan saat tengah berada di salah satu mal di Kota Bandarlampung," kata Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Senin (6/2/2023).
Dia melanjutkan, pelaku diamankan pada Minggu (5/2/2023). Pelaku EF tercatat sebagai warga Gedong Tataan, Pesawaran.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Feabo, dari pinggang pelaku Polisi berhasil mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau badik.
"Selain itu kami juga berhasil mendapatkan ponsel milik korban yang diambil paksa pelaku," katanya.
Feabo menjelaskan, peristiwa pencurian berawal pada Sabtu (21/1/2023) sekira pukul 01.15 WIB. Saat itu korban Galih Putra yang sedang memancing di areal persawahan dekat Rest Area Gadingrejo bersama seorang temannya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto