get app
inews
Aa Text
Read Next : Diksar Maut, Polisi Ungkap Peran 8 Tersangka Meninggalnya Mahasiswa Unila

Tok! Mantan Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara

Kamis, 25 Mei 2023 - 17:23:00 WIB
Tok! Mantan Wakil Rektor dan Ketua Senat Unila Divonis 4,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang Bandarlampung memvonis dua terdakwa kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung atau Unila. (Ira Widyanti/MNC Portal)

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama dua bulan," kata Hakim. 

Hakim juga menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta untuk terdakwa Heryandi dan Rp150 juta untuk terdakwa M. Basri.

"Jika tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana satu dan dua harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," ungkap hakim.

Atas vonis majelis hakim tersebut, kedua terdakwa dan tim penasihat hukumnya sepakat mengambil sikap pikir-pikir. Senada, jaksa penuntut umum (JPU) KPK juga menyatakan pikir-pikir.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut