Wali Kota Bandarlampung Tegaskan Akan Cabut Izin Usaha jika Langgar PPKM Level 3
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana menegaskan segera mencabut izin usaha para pengusaha di kotanya jika melanggar jam malam selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Langkah ini untuk mencegah kerumunan yang memicu penyeberan Covid-19.
"Kita akan cabut izinnya apabila ada yang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, Rabu (16/2/2022).
Dia pun meminta agar pengusaha di kota ini baik, kafe, tempat hiburan, bioskop, karaoke, restoran tolong ditaati peraturan yang telah dikeluarkan dalam masa pandemi Covid-19.
"Kita tidak melarang pengusaha membuka usahanya, silakan buka, tapi tetap mereka juga harus taat aturan-aturan yang berlaku," ujarnya.
Dia pun meminta para pengusaha ini dapat bekerja sama dengan baik dengan pemerintah kota. Jam buka dan tutup lokasi usaha ini sudah dibahas bersama-sama berulang kali.
"Kita kan sudah sering koordinasi dan diskusi sama-sama soal ini, jadi tolong kafe, restoran dan tempat hiburan serta usaha lainnya, mari kerjasama yang baik," ujarnya.
Editor: Nani Suherni