"Di tiga Fakultas ini cuma bayar UKT saja kan ya? Kenapa dibela-belain hingga akhirnya kena kasus seperti ini. Ibu ini pengusaha atau gimana, bayar sumbangan ditambah uang SPI dan UKT juga sekian, total lebih Rp500 juta. Demi anak apapun dilaksanakan ya bu yaa?," kata Hakim anggota Edi Purbanus.
Aneta mengungkapkan, dia menyumbang 'infak' untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC) sebesar Rp300 juta.
Angka tersebut diperoleh berdasarkan hasil kesepakatan saat dia bertemu dengan Kepala Biro Perencanaan dan Humas (Kabiro Humas) Unila Budi Sutomo dan temannya bernama Ema di gerai Dunkin' Donuts yang berada di Jalan ZA Pagar Alam.
Sebelumnya, dalam sidang kali ini sejatinya JPU KPK menghadirkan enam saksi. Mereka masing-masing yakni anggota DPRD Tulangbawang Barat Marzani, mantan Wali Kota Bandarlampung dua periode Herman HN, mantan ajudan Wali Kota Bandarlampung dua periode Yanyan, ibu rumah tangga Arneta dan Ema Misriani, serta Mardiana S.T.
Namun hanya tiga saksi yang hadir untuk bersaksi atas tiga terdakwa Karomani, Heryandi, dan M Basri, yakni Marzani, Arneta dan Ema Misriani. Untuk tiga saksi lainnya yaitu Herman HN, Yanyan, dan Mardiana tidak hadir.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait