Artis dangdut Bintang Pantura 5 berinisial MK yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Metro, Lampung. (Foto: Ist)

METRO, iNews.id - Artis dangdut Bintang Pantura 5 berinisial MK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bisnis klinik kecantikan ilegal dan dijerat UU Kesehatan. Penetapan tersangka dilakukan penyidik Polres Metro jajaran Polda Lampung.

Kasi Humas Polres Metro AKP Suliyani mengatakan, bisnis klinik kecantikan ilegal yang dijalani tersangka sudah berlangsung hampir 2 bulan.

"Untuk status MK sudah menjadi tersangka usai gelar perkara dan adanya dua alat bukti yang cukup," ujar Suliyani, Rabu (13/9/2023).

Menurutnya, tersangka MK dijerat dengan Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network