"Saya harap masyarakat dapat mengerti dan paham kondisi saat ini. Bandarlampung sedang zona merah dan pusat telah mengintruksikan pengetatan PPKM Mikro hingga tanggal 20 Juli mendatang," kata dia.
Eva melanjutkan, bahwa dalam upayanya meminimalikan penyebaran Covid-19, Pemkot Bandarlampung telah melakukan penyemprotan disinfektan ke sejumlah ruas jalan protokol, serta kios-kios.
"Saya juga ingin memberitahu kepada masyarakat bahwa acara-acara yang mengumpulkan orang ramai dan sampai malam hati tidak boleh dilakukan. Terutama pesta pernikahan, ini nanti ada ketentuannya dari Kementerian Agama," kata dia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait