Lebih lanjut JPU memintai keterangan saksi Ismail terkait teknis pembayaran hingga penerimaan gaji ketiga terdakwa.
Menurut Ismail, periode pembayaran gaji pokok dan berbagai tunjangan diterima ketiga terdakwa per tanggal 1 tiap bulannya. Sedangkan untuk tunjangan sertifikat dosen maupun sertifikasi gelar profesor dibayarkan setiap pertengahan bulan.
"(Gaji dan tunjangan) itu langsung ditransfer ke masing-masing pegawai, tapi kita hanya mengajukan sifatnya," kata Ismail.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait