Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (Ira Widyanti / MNC Portal) 

Dia menjelaskan,  jika oknum anggota melanggar aturan pidana, akan diproses hingga berujung pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.

"Namun semua itu jika oknum polisi tersebut terbukti secara sah bersalah sehingga PTDH akan ditetapkan," ucapnya.

"Tetapi kode etik itu yang menilainya, apakah masih pantas sebagai anggota Polri atau tidak. Semuanya harus dipisahkan antara pidana dan kode etiknya," katanya lagi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network