Sementara saat dikonfirmasi, JPU KPK Agus Prasetya Raharja menjelaskan, total ada eempat sertifikat aset yang disita oleh KPK baik berupa tanah dan bangunan LNC atas nama terdakwa Karomani.
"Empat sertifikat termasuk LNC, detailnya nanti," katanya.
Agus Prasetya mengungkapkan, penyitaan aset tersebut karena berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
"Satu di Kedaton. Semua aset yang disita terletak di Bandarlampung. Penyitaan ini karena barang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi. Tapi kadang juga suatu perkara yang relevan mengumpulkan uang pengganti," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait