"Saya berani sumpah bahwa perbuatan anak saya ini tidak disengaja. Anak mana yang tidak panik melihat ayahnya sedang kritis dan membutuhkan oksigen," kata Ana.
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung telah menetapkan A, NV, dan DD sebagai tersangka pelaku pengeroyokan tenaga kesehatan di Puskesmas Kedaton, Bandarlampung. Pengeroyokan ini terjadi pada Minggu (4/7/2021).
Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara oleh penyidik Polresta Bandarlampung dengan alat bukti seperti video yang viral di media sosial serta barang bukti lainnya, yakni kacamata serta batu yang tertinggal di lokasi.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait