Sementara itu, pengiriman kedua pada 2026 berhasil digagalkan polisi melalui operasi Seaport Interdiction di Pelabuhan Bakauheni. Uang palsu tersebut diangkut menggunakan bus dari Medan menuju Jakarta sebelum akhirnya diamankan petugas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menduga uang palsu tersebut merupakan sisa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang disimpan. Uang itu diduga akan kembali digunakan untuk membiayai aksi demonstrasi di Jakarta.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap atas nama Sugiono alias Praka pada 27 Oktober 2026 pukul dua siang di Kota Medan. Peran tersangka sebagai pihak yang menyuruh termasuk menyimpan uang palsu," ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Lampung Jackson Jeremia, Selasa (3/11/2026).
Dia mengatakan, penyidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan. Polisi berupaya mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran uang palsu lintas provinsi.
Polda Lampung juga terus menelusuri pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman dan penyimpanan uang palsu tersebut. "Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang palsu ini disimpan oleh pelaku hasil atau sisa dari Pilkada Serentak 2024," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait