LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Polisi menetapkan Salam Prayitno sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Pandra Apriliadi (21) seorang pegawai koperasi yang ditemukan tewas mengenaskan di Lampung Selatan. Aksi keji itu ternyata sudah dirancang matang oleh pelaku, bahkan menggunakan senar pancing sebagai alat pembunuh sebelum menggorok leher korban dengan golok.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung Kombes Pol Indra Hermawan mengungkapkan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara dan ditemukannya dua alat bukti yang cukup.
“Dari hasil gelar perkara dan adanya dua alat bukti, maka yang bersangkutan sejak tadi malam telah ditetapkan menjadi tersangka,” ujar Kombes Indra saat konferensi pers, Jumat (1/8/2025).
Indra menjelaskan, modus yang digunakan pelaku tergolong sadis. Awalnya, Salam Prayitno menjerat leher korban dengan senar pancing, lalu melanjutkan dengan menggorok leher menggunakan sebilah golok.
“Alhamdulillah, tadi malam sudah ditemukan baik senar maupun goloknya, sudah kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.
Senar pancing dan golok yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban kini telah disita dan diamankan sebagai barang bukti penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait