Salam Prayitno pelaku pembunuhan pegawai koperasi di Lampung Selatan. (Foto: MPI/Ira Widyanti)

Atas perbuatannya, Salam Prayitno dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Langkah selanjutnya, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Proses saat ini masih melengkapi berkas kasusnya untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network