Atas perbuatannya, Salam Prayitno dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
“Langkah selanjutnya, yang bersangkutan telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Proses saat ini masih melengkapi berkas kasusnya untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait