Upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 11,8 kilogram asal Pekanbaru, Riau, berhasil digagalkan oleh Polres Lampung Selatan. (Foto: Heri Fulistiawan).

Selama perjalanan, mereka dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Ningsih, warga Pekanbaru, yang kini telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Satu orang DPO itu perannya sebagai pengendali, seorang wanita atas nama Ningsih warga Pekan Baru Riau," ucapnya. 

Dia mengungkapkan, barang bukti yang disita berupa sabu-sabu dengan berat total 11.826 gram atau 11,8 kilogra. "Secara ekonomis barang tersebut jika dirupiahkan mencapai Rp11.827.000.000," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network