Dijelaskan Helmy, terungkapnya kasus ini setelah adanya informasi dari masyarakat terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada salah satu rumah yang berada di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung.
"Ada informasi yang masuk ke kami terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang. Kemudian kami tindak lanjuti dan ditemukan 24 korban yang semuanya wanita pada salah satu rumah di Rajabasa, Bandarlampung," kata dia.
Helmy melanjutkan, atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 10 UU RI Nomor 21b tahun 2007 Tentang TPPO dan atau pasal 68 jo pasal 83 atau pasal 69 jo pasal 81 UU RI Nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait