"Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun," pungkas Hakim.
Perbuatan Karomani dianggap melanggar Pasal 12 huruf b kecil juncto pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP junto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.
Sebelumnya, Karomani mengaku berserah kepada Allah SWT dan berharap mendapat putusan yang terbaik.
"Yah berserah diri saja, mudah-mudahan yang terbaik, semoga kita sehat semuanya yah," kata Karomani saat tiba di pengadilan.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Karomani 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Karomani juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp10 miliar lebih dan 10.000 dolar Singapura.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait