Dikatakan Tamanuri, kemudian Mardiana menyerahkan nomor pendaftaran anaknya, lalu Tamanuri menghubungi Karomani yang saat itu menjabat Rektor Unila.
"Pak Karomani bilang ikuti tes, belajar, dan sumbang SPI, tidak pernah bicara serahkan uang," kata dia.
"Saya juga pernah minta tolong lewat WA ke Karomani, mungkin ada barang buktinya sama KPK," lanjutnya.
Kemudian JPU menunjukkan barang bukti percakapan via WhatsApp antara saksi Tamanuri dengan terdakwa Karomani.
Dalam percakapan tersebut, saksi Tamanuri pernah meminta bantuan kepada terdakwa Karomani untuk meloloskan calon mahasiswa inisial KDA.
"Mohon maaf pak rektor, apa bisa saya kirim data anak yang saya bantu itu lewat WA ini," ucap Tamanuri yang tertulis dalam percakapan kepada Karomani tertanggal 7 Juli 2022.
Kemudian, Karomani mengarahkan Tamanuri untuk menghubungi Wakil rektor (Warek) 1 Unila dan mengatakan handphonenya sedang dibidik KPK.
"HP ini dibidik KPK pak Ketua," balas Karomani.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait