1,5 Tahun Buron, Pencuri Motor dan 4 HP di Lampung Ditangkap Polisi
Melihat itu, korban masuk ke dalam rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi B 3279 PDX yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi.
Tak hanya motor, diduga pelaku juga mengambil handphone (HP) korban sebanyak empat unit berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 Juta dan melapor ke Polsek Baradatu.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolsek Baradatu.
"Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tegasnya.
Editor: Candra Setia Budi