get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Antik Rinjani 2025, 165 Orang Ditangkap terkait Narkoba

Asyik Nyabu di Gudang Rumah, Ican Panik Digerebek Polisi

Senin, 21 Maret 2022 - 14:08:00 WIB
Asyik Nyabu di Gudang Rumah, Ican Panik Digerebek Polisi
Pria bernama Ican di Lampung Tengah ditangkap saat sedang nyabu di gudang rumah (Roy Me Perleoli/MNC Portal Indonesia)

Selain itu, kata Dwi Atma, polisi mengamankan satu paket alas isap sabu atau bong, pirek, satu klip bening sabu sisa pakai.

"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Tengah untuk dilakukan penyelidikan," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut