Buron 3 Tahun, Pencuri yang Umbar Tembakan di Lampung Tengah Didor Polisi

Namun, kata Edi, aksi pelaku dipergoki oleh tetangga korban. Untuk menghentikan kedua pelaku, tetangga korban langsung berteriak. Teriakan korban itu didengar jemaah masjid. Tak lama, warga mengejar kedua pelaku.
Namun, pelaku membawa senjata api (senpi) rakitan. Dia kemudian menembakan senpi ke udara dan ke arah warga.
"Tembakan itu mengenai lengan sebelah kiri dan paha sebelah kiri warga bernama Agus. Sehingga korban agus dibawa ke rumah sakit," katanya.
Sementara itu, FS yang sudah buron selama dua tahun ditangkap di Bandarlampung. Dia terpaksa diberi tindakan tegas karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
"Pelaku FS diberikan tindakan medis setelah selesai dilakukan pengembangan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah," katanya.
Atas perbuataannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto